Menkum Akan Cabut Izin LMK Jika Tak Transparan Soal Royalti Musisi

Jakarta, Purna Warta – Drama terkait royalti musik kembali memanas. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut (nge-cut) izin Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mana pun yang kedapatan tidak transparan dalam mengelola hak para musisi.x

Baca juga: Prabowo Subianto Gaungkan ‘Serakahnomics’ di Forum APEC

Pernyataan keras ini dilontarkan oleh Supratman saat audiensi terbuka bersama pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (31/10). Ia menilai masih banyak LMK yang “pelit” informasi, padahal uang yang mereka kelola merupakan hak mutlak dari para pencipta lagu dan pihak terkait.

“Jika ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bandel, mohon maaf, kami akan mencabut izinnya,” kata Supratman.

Menurut Supratman, masalah terbesar yang terjadi adalah kurangnya keterbukaan data kepada anggota. Ia merasa ini seharusnya menjadi hal yang simpel, mengingat musisi adalah pihak yang memberikan kuasa untuk penarikan royalti, namun justru sulit untuk mendapatkan kejelasan.

“Kalau data penerima saja teman-teman tidak mau beri tahu, padahal itu anggota bapak yang memberi kuasa kepada bapak untuk meng-collect dan mendistribusi, bagaimana kemudian itu bisa menjadi suatu hal untuk kita bisa bertanggungjawab,” ujarnya.

Supratman juga mengingatkan kembali bahwa pembagian tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK kini sudah diatur sangat jelas. LMKN memiliki kewenangan penuh untuk menarik royalti dari para pengguna, sementara LMK hanya bertugas mendistribusikan royalti tersebut kepada para anggotanya, yaitu pencipta lagu serta pihak terkait.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN,” katanya.

“LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” lanjutnya.

Menkum menuntut prosedur wajib dijalankan sebelum royalti bisa dicairkan, yaitu data anggota harus lengkap dan diserahkan.

Baca juga: Proyek Lift Kaca Rp200 Miliar di Pantai Kelingking Nusa Penida Disetop Sementara

“Kalau ada dana yang sekarang dipungut dan wajib didistribusikan, syaratnya sangat mudah. Kan semua LMK punya anggota, beri tahu ke LMKN namanya, NIK KTP-nya, ditambah NPWP-nya,” ujarnya.

“Begitu selesai, bayar, supaya kita bisa pertanggungjawabkan bahwa yang dibayar itu adalah benar-benar orang yang berhak,” imbuhnya.

Guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat diakses publik, saat ini LMKN telah meluncurkan platform digital.

“Sekarang mereka (LMKN) sudah melahirkan sebuah platform yang namanya Inspiration. Dan saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload. Agar semua bisa akses ke sana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *