Mendagri: Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wajib Masuk APBD 2027

Jakarta, Purna Warta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi program wajib pemerintah daerah dan masuk dalam rencana pembangunan serta anggaran daerah 2027.

Ia mengatakan, program tersebut bisa dilakukan pemda melalui konsep Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang telah dilegalkan dan disistematikkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

“Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan anak di tingkat desa, kelurahan dalam konsep RBI ini tidak hanya sekadar di tataran seremonial, tetapi juga akan kami kawal menjadi mandatori,” kata Tito dilansir ANTARA, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan program RBI harus masuk dalam program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta rencana pembangunan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, dan menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan pemerintah daerah.

“Kami akan pelototin ini, yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan. RAPBD-nya kembalikan lagi, masukkan program ini dengan dasar SKB tiga menteri,” ujarnya.

Menurut Tito, masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, serta berbagai perilaku negatif yang berdampak terhadap anak. Program tersebut diarahkan agar perempuan dan anak tidak hanya menjadi objek, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

“Ini berfokus memberdayakan mereka agar mereka memiliki bargaining position. Mereka bukan hanya sebagai obyek, tetapi subyek. Membuat mereka menjadi kuat, kira-kira begitulah konsep dasarnya,” ucapnya.

Tito menyampaikan pelaksanaan RBI membutuhkan kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kemendagri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sekaligus menjadi implementasi visi-misi pemerintah sesuai Astacita ke-4.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *