Mahfud MD Nilai Pembuatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Harus Diproses Pidana

Jakarta, Purna Warta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.

Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” kata Mahfud dikutip dari akun media sosial “X” pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip postingan Mahfud MD di “X” tersebut.

Mahfud menegaskan, persoalan penerbitan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara.

Ia meminta proses pembuatan surat keterangan tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3), ditindaklanjuti melalui proses pidana.

Adapun bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai berikut:

“Pasal 18 (3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.

Mahfud juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait persoalan tersebut.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.

Lanjut Mahfud, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan politik.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *