Kuota Haji Khusus 8 Persen Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Berbasis Kemampuan Ekonomi

Jakarta, Purna Warta – Kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai diskriminatif.

Pemohon bernama Hermawanto menilai ketentuan dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) soal haji khusus menciptakan diskriminasi berbasis kemampuan ekonomi karena memberi kesempatan lebih cepat berangkat haji kepada jamaah yang mampu membayar biaya lebih mahal.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 di MK, Senin (20/7/2026), Hermawanto menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan karena harus menunggu lebih lama dibandingkan jemaah yang berangkat melalui jalur haji khusus. Ia mengaku baru mendapat estimasi keberangkatan pada 2033 melalui jalur reguler.

Menurut Hermawanto, ketentuan Pasal 64 ayat (2) yang menetapkan kuota haji khusus 8 persen mengurangi kuota haji reguler sehingga masa tunggu jemaah reguler semakin panjang, dan pada praktiknya hanya dapat diakses masyarakat berpenghasilan tinggi karena biayanya jauh lebih mahal.

Ia menilai klasifikasi tersebut tidak didasarkan pada alasan konstitusional seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu. Akibatnya, jamaah mampu dapat berangkat dengan masa tunggu sekitar 5-9 tahun, sedangkan jamaah reguler harus menunggu sekitar 15-30 tahun.

Atas dasar itu, Hermawanto menilai Pasal 64 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang meminta Pemohon memperjelas hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional dengan berlakunya pasal tersebut, dan memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *