Koster Larang Alih Fungsi Lahan Produktif untuk Cegah Banjir

Jakarta, Purna Warta – Wayan Koster, Gubernur Bali, memberlakukan larangan alih fungsi lahan produktif, seperti sawah, menjadi hotel, restoran, dan fasilitas komersial lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi masalah banjir di Pulau Dewata dan sudah mulai berlaku tahun ini.

Baca juga: QRIS Segera Hadir untuk Transaksi di China

“(Perda-nya) Mulai tahun ini. Sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ujar Koster setelah rapat tentang banjir di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar.

Koster menegaskan langkah ini sejalan dengan Haluan Bali 100 Tahun. Ia menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk tidak lagi mengeluarkan izin yang mengizinkan penggunaan lahan produktif untuk kepentingan komersial.

“Perumahan itu sangat selektif, kecuali itu lahan milik warga karena memang di rumahnya,” tambahnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup. Ia menilai penghentian alih fungsi lahan di Bali sangat krusial untuk menjaga daya dukung lingkungan.

Baca juga: Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim Sumsel

“Penting sekali ini artinya, harus ada optimalisasi gedung-gedung, peningkatan kapasitas dan lain-lain. Tapi, tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam,” kata Hanif.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *