Komnas Perempuan Menilai Lagu Bupati Purwakarta “Lalaki Langit Lalanang Bejat” Rendahkan Martabat Perempuan

Jakarta, Purna Warta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pernyataan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam lagunya berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat” telah merendahkan perempuan.

“Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan Bupati Purwakarta yang merendahkan martabat perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026).

Komnas Perempuan khawatir sikap kepala daerah terhadap perempuan tersebut berpotensi mewujud dalam kebijakan publik yang diskriminatif, karena cara berpikir patriarki tanpa perspektif keadilan gender dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi.

Maria Ulfah menjelaskan bahwa Indonesia telah mengakui kesetaraan dan non-diskriminasi terhadap perempuan melalui berbagai dasar hukum, mulai dari UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang mewajibkan seluruh lembaga mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan.

Komnas Perempuan memandang polemik ini sebagai momentum untuk memperkuat kelembagaan Pengarusutamaan Gender secara nasional, dengan mengintegrasikan perspektif gender secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *