Komisi II DPR Kaji Opsi Batas Atas Koalisi Maksimal 3 Partai untuk Cegah Calon Tunggal Pilpres

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, salah satu opsi yang sedang dikaji oleh DPR RI dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yaitu penerapan batas atas jumlah partai pengusung maksimal tiga partai untuk satu pasangan calon.

Menurut dia, langkah tersebut dipertimbangkan untuk menindaklanjuti amanat MK yang meminta rekayasa konstitusi (constitutional engineering) agar tidak tercipta calon tunggal, sekaligus membatasi jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak.

“Nah, itu tadi, kalau saya kan misalnya bicara tentang ambang batas, ini yang lagi saya mau cari tahu nih referensinya, baik dari ahli politik maupun orang-orang kayak gini, ambang batas itu kita bicara tentang ambang batas bawah atau ambang batas atas?” kata Doli, dikutip dalam Podcast Gaspol, yang tayang di kanal Youtube Kompas.com, Rabu (23/9/2026).

Doli menuturkan, selama ini publik dan pembuat undang-undang terbiasa memperdebatkan ambang batas bawah. Dengan adanya putusan MK, pembentukan regulasi baru berpeluang menggeser pendekatan tersebut menuju ambang batas atas.

“Ya kan? Kalau misalnya pengertian ambang batas selama ini adalah ambang batas bawah, berarti kita mungkin bisa pakai ambang batas atas,” ujar dia.

Ia mencontohkan, jika skema batas atas diterapkan dengan membatasi skema koalisi maksimal tiga partai politik per pasangan calon, maka skenario hadirnya calon tunggal otomatis dapat terhindari.

Kendati demikian, Doli menegaskan bahwa formula ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Ia mengatakan, DPR masih terus menghitung efektivitas opsi batas atas tersebut guna memastikan bahwa pembatasan jumlah partai pengusung juga dapat mengendalikan total pasangan calon yang bertarung tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Nah, maksimal tiga kan. Atau kemudian nanti kita hitung lagi, apakah itu juga bisa sekaligus diberlakukan untuk membatasi yang banyak tadi itu, enggak boleh banyak tadi itu,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *