Jakarta, Purna Warta – Lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial. Temuan tersebut diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (25/5/2026) lalu.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar dikutip dari laman resmi Komdigi, Kamis (28/5/2026).
Alfreno menambahkan, dari 80 juta anak, sebanyak 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online.
Alfreno menyebut, perkembangan teknologi digital yang semakin masif saat ini membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.
Alfreno menjabarkan, risiko konten dan kontak merupakan dua jenis risiko di ruang digital yang berdampak pada anak.
Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak. Alfreno kemudian mendefinisikan risiko konten sebagai risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” ungkap Alfreno.
Sementara itu, risiko kontak merupakan risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Hal tersebut dinilai rentan terhadap pelecehan anak-anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” ucapnya.
Menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurutnya, penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” kata dia.


