Koalisi Parpol Nonparlemen Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen

Jakarta, Purna Warta – Koalisi partai politik nonparlemen mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen.

Para parpol nonparlemen itu tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Baca juga: KPU Bantah Sembunyikan Ijazah Gibran, Sebut KKPU 731/2025 Sudah Dicabut

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said Iqbal di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, usulan 1 persen tersebut merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera.

Rein Taagepera adalah ilmuwan politik dari Estonia yang memperkenalkan konsep ambang batas efektif untuk menghitung syarat minimal suara parpol dapat kursi secara proporsional.

Baca juga: Mendikdasmen: Seragam dan Ekskul Non-Pramuka Tetap Ditanggung Siswa Meski Sekolah Gratis

Menurut Iqbal, angka tersebut tidak seharusnya diubah untuk kepentingan partai politik yang sudah berada di parlemen.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *