KLH/BPLH Awasi Ketat Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat: Empat Perusahaan Ditemukan Langgar Aturan Lingkungan

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan berlangsung pada 26–31 Mei 2025 dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Baca juga: Mulai 2026, Asuransi Kesehatan Wajib Terapkan Co-Payment 10%: Ini Penjelasan OJK

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan:

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Tercatat, empat perusahaan tambang menjadi objek pengawasan, yakni:

1. PT Gag Nikel (PT GN)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Keempat perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola kawasan pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, terbukti melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan di lokasi tersebut sebagai tanda penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel diketahui beroperasi di Pulau Gag dengan cakupan area mencapai ±6.030,53 hektare. Kedua pulau, Gag dan Manuran, tergolong sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perusahaan lain, PT Mulia Raymond Perkasa, ditemukan menjalankan aktivitas eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH. Seluruh kegiatan perusahaan ini telah dihentikan.

Adapun PT Kawei Sejahtera Mining terbukti melakukan pembukaan tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas ilegal ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Terkait temuan tersebut, Hanif menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT GN.

Baca juga: Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia: Bukan Sekadar Swasembada, tapi Solusi Global

“Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. Namun, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini,” tegas Hanif.

Kebijakan ini turut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta melanggar prinsip pencegahan dan keadilan antargenerasi.

Atas dasar itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan kawasan pesisir Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *