Kepala BGN Jelaskan Skema Pembiayaan Korban Keracunan MBG Lewat Asuransi untuk Daerah KLB

Jakarta, Purna Warta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan dua skema pembiayaan untuk menanggulangi biaya pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menjelaskan bahwa untuk wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah daerah dapat mengklaim pendanaan pengobatan korban melalui asuransi.

Baca juga: Freeport Lepas 12% Saham ke Pemerintah Indonesia, Presdir PTFI: Masih Diskusi

“Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi,” kata Dadan saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, bagi daerah yang belum menetapkan KLB, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BGN. Dadan menegaskan, “Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa saat ini pemerintah pusat belum menetapkan status KLB nasional. Saat ini, hanya ada dua daerah yang telah menetapkan status KLB, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.

“Kalau KLB naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-Undang,” ujar Budi.

Total Kasus Keracunan MBG Mencapai 75 Kejadian

Sebelumnya, Dadan Hindayana telah membeberkan data komprehensif mengenai kasus keracunan yang terjadi dalam program MBG. Total kasus keracunan yang tercatat oleh BGN mencapai 75 kejadian.

Dadan merinci peningkatan kasus terjadi dalam dua periode waktu:

1. 24 kasus terjadi pada periode 6 Januari sampai 31 Juli 2025.

2. 51 kasus terjadi dari 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca juga: Siklus Belanja Pemda Lambat Jadi Penyebab Dana Rp 233,11 Triliun Mengendap di Bank

Secara akumulatif, 75 kasus keracunan telah tercatat selama program ini berjalan. “Dan terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam itu ada 51 kasus kejadian,” ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *