Jakarta, Purna Warta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan pihaknya bakal mengategorikan platform digital yang belum menyerahkan self-assessment PP Tunas ke dalam kategori risiko tinggi.
“(Jika belum) Self-assessment, ya mereka akan berisiko ditetapkan sebagai profil berisiko tinggi,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Alex mengatakan, aturan itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Saat ini baru sekitar 200 platform yang sudah menjalani self-assessment, sementara total platform digital yang tercatat belum melapor sekitar 16.000.
“Sudah dua ratusan (yang melapor). Total masih 16.000 lah (yang belum melapor),” ujar dia.
Self-assessment merupakan bagian penting dalam penerapan PP Tunas. Hasilnya digunakan pemerintah untuk menilai tingkat risiko platform terhadap anak.
Kemenkomdigi menilai platform yang belum melapor akan menghadapi pengawasan lebih ketat, dan hasil penilaian itu dijadikan dasar untuk menentukan profil risiko masing-masing platform.


