Jakarta, Purna Warta – Kementerian Haji dan Umrah tengah melakukan transformasi besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Perombakan yang dilakukan mencakup sistem pembagian kuota haji per provinsi dan penyesuaian penggunaan syarikah (penyedia layanan di Arab Saudi).
Baca juga: Bapanas Luncurkan Bantuan Beras Fortifikasi untuk Tingkatkan Gizi Keluarga Rentan
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menjelaskan bahwa pembagian kuota haji kini akan mengacu pada undang-undang dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Sistem baru ini bertujuan menciptakan keadilan dalam durasi tunggu jemaah di seluruh Indonesia.
“Ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini kita berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu maka akan terjadi keadilan yang merata. Baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” jelas Gus Irfan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Gus Irfan telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI untuk segera membagi kuota haji 2026 dalam rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Indonesia diketahui mendapat kuota haji sebesar 221.000, sama seperti tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa sistem pembagian kuota ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait dengan kuota tadi kami ingin merujuk undang-undang karena selama ini penetapan kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Dahnil.
Selain perombakan kuota, Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan penyesuaian pada penggunaan syarikah. Jika sebelumnya menggunakan banyak syarikah, kini Indonesia hanya akan menggunakan dua syarikah yang telah berpengalaman melayani jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Kasus Keracunan Massal MBG di Agam Ditetapkan sebagai KLB
Dahnil menyebutkan bahwa efisiensi di sektor syarikah ini berhasil menekan biaya hingga lebih dari 200 Riyal per jemaah.
“Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 Riyal (per jemaah) yang tadinya biaya syarikah itu 2.300 (Riyal). Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi, itu menjadi 2.100 (Riyal). Dan ke depan kita hanya menggunakan 2 syarikah, tidak lagi 8 syarikah,” kata Dahnil di kantor Kemenhaj, Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).


