Jakarta, Purna Warta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meluncurkan program bantuan pangan berupa beras terfortifikasi dan biofortifikasi atau beras khusus untuk pertama kalinya. Bantuan ini menyasar keluarga dengan kriteria tertentu, khususnya di wilayah rentan rawan pangan.
Baca juga: Kasus Keracunan Massal MBG di Agam Ditetapkan sebagai KLB
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa bantuan beras fortifikasi ini berbeda dengan bantuan yang biasa disalurkan pemerintah melalui Bulog. Peluncuran perdana program ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pamijahan, Bogor, pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
“Bantuan pangan yang menggunakan beras fortifikasi, ya baru kita kerjakan hari ini. Bantuan pangan terfortifikasi dan biofortifikasi ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses dan konsumsi pangan bergizi bagi keluarga sasaran di wilayah rentan rawan pangan”, ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/10/2025).
Arief merincikan bahwa beras fortifikasi tergolong khusus karena memiliki kandungan tambahan untuk meningkatkan kualitas gizi, seperti zat besi, seng, asam folat, Vitamin B1, dan Vitamin B12.
“Kita harapkan selanjutnya program ini bisa diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia karena akan sangat membantu pemberian nutrisi tambahan. Kemudian jika program Makan Bergizi Gratis juga bisa mendapatkan fortifikasi, ini akan sangat baik”, kata Arief.
Program rintisan Bapanas di tahun 2025 ini menyasar 648 KK di 8 desa yang berada di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Menurut Arief, pemberian beras fortifikasi kepada masyarakat tertentu di daerah rentan rawan pangan memiliki tujuan spesifik yang selaras dengan upaya pemerintah untuk menurunkan stunting, sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Ini juga mendukung upaya pemerintah menurunkan angka stunting karena memang kita berharap masyarakat penerima tentunya akan meningkat kualitas pangan dan gizinya melalui bantuan ini”, ujar Arief.
Selain itu, program ini juga merupakan bagian strategis dari pembangunan ketahanan pangan nasional dalam RPJMN 2025-2029 dan inisiatif penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk menjamin mutu beras, telah ditetapkan standar kualitas melalui SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk standar beras fortifikasi. Perumusan standar ini digawangi oleh Bapanas sebagai acuan mutu dan keamanan beras fortifikasi di Indonesia.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bertemu Basuki, Jamin Anggaran Kelanjutan IKN
Sebagai informasi, beras fortifikasi atau beras khusus di pasaran umumnya memiliki harga yang lebih mahal karena harganya tidak diatur pemerintah dan mengikuti harga pasar. Biasanya, harga beras kategori ini di ritel modern berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Rp 14.900/kg, atau Rp 74.500 per kemasan 5 kg. Jika harganya melebihi batas tersebut, beras dikategorikan sebagai beras khusus.
Sementara itu, bantuan pangan beras yang akan bergulir pada periode Oktober-November adalah beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan kualitas medium dan disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog.


