Jakarta, Purna Warta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tehran terus melakukan pendampingan terhadap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal MSC Francesca. Kapal berbendera Panama tersebut ditahan oleh otoritas Iran sejak 22 April 2026, bersama dengan kapal Epaminondas berbendera Liberia.
Duta Besar RI untuk Iran dan Turkmenistan, Roy Soemirat, menjelaskan bahwa penahanan itu merupakan respons Iran atas penahanan kapal Iran oleh Amerika Serikat pada 19 April 2026. KBRI Tehran memperoleh informasi awal mengenai kemungkinan adanya delapan WNI di atas kapal tersebut melalui sumber informal.
Menindaklanjuti informasi itu, Dubes Roy langsung bertemu dengan Kementerian Luar Negeri Iran untuk memastikan keberadaan para WNI serta menekankan pentingnya akses kunjungan konsuler.
Pemerintah Iran kemudian mengonfirmasi keberadaan kedelapan WNI tersebut dan menyebutkan bahwa mereka telah memfasilitasi kebutuhan dasar para ABK serta komunikasi dengan keluarga.
Roy juga menyampaikan bahwa pemerintah Iran sedang melakukan proses judicial review terkait kapal dan awaknya. Di tengah proses tersebut, KBRI Tehran telah berkomunikasi dengan salah satu ABK bernama Rama Mohamad Ahya, yang mengonfirmasi bahwa aparat keamanan Iran masih memberikan kesempatan terbatas untuk berkomunikasi.
KBRI Tehran terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta dan berbagai instansi terkait, termasuk agen perekrut ABK di Indonesia. Saat ini, KBRI masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Iran mengenai langkah penanganan berikutnya.
Roy menegaskan bahwa KBRI akan terus melakukan semua hal yang dibutuhkan untuk membantu WNI sesuai mandat. Namun, ia menambahkan bahwa ada sejumlah hal di luar kendali pemerintah yang memerlukan pembicaraan tersendiri antara awak kapal dengan perusahaan pemilik kapal atau agen perekrut mereka di Indonesia.


