Jombang, Purnawarta – Taufiqurrohman selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang mengimbau para wali santri Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang mengalihkan anak-anaknya ke pesantren lain. Imbauan itu ia dasari karena Ponpes Shiddiqiyyah sudah tak memiliki izin beroperasi.
“Terkait peserta santri didik di ponpes tersebut diadakan pendekatan oleh teman-teman Kemenag Kabupaten Jombang, yakni oleh seksi PD Pontren, diimbau para wali santri untuk menarik peserta didik dan diarahkan ke ponpes yang aman,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, Taufiqurrohman kepada wartawan di kantornya, Jalan Pattimura, Jumat (8/7/2022).
Taufiqurrohman menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan Kemenag pusat membuat aktivitas pelayanan di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang tidak diakui pemerintah. Termasuk pelayanan pendidikan program kesetaraan paket B dan C di pesantren tersebut. Menurutnya, pesantren ini mempunyai 1.041 santri.
Menurut Taufiqurrohman, pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah murni karena kasus pencabulan santriwati yang menjerat putra pimpinan pesantren tersebut, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (42). Karena, hasil survei yang dilakukan Kemenag Kabupaten Jombang beberapa minggu terakhir memastikan tidak ada masalah pada pendidikan di pesantren ini.
“Ini berkaitan dengan kasus yang kita ketahui bersama terjadinya peristiwa MSAT yang telah melakukan tindakan tak sesuai ruh ponpes. Kami khawatir karena terjadi hal yang demikian maka Kemenag mengimbau para wali santri untuk menarik putra putri mereka untuk diarahkan ke pondok yang lebih baik, pondok yang aman,” jelasnya.
Selanjutnya, Kemenag Kabupaten Jombang tetap memantau dan menelaah 5 unsur pesantren di Ponpes Shiddiqiyyah. Yaitu kiai, santri, kitab kuning, asrama dan para ustaz. Terkait penutupan paksa kegiatan belajar mengajar di ponpes ini, menurut Taufiqurrohman, masih ditelaah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag pusat.
“Dibekukan sampai semuanya tidak timbul masalah, entah sampai kapan, bisa lama. Yang dibekukan pondok pesantrennya, bukan yayasannya,” terangnya.
Kemenag Kabupaten Jombang, tambah Taufiqurrohman, memilih cara persuasif jika ternyata para santri tetap menjalani pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah. “Tetap kami persuasif memberi pemahaman kepada wali santri jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Tindakan tegas Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah diambil karena salah satu pemimpinnya, Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, penjemputan paksa terhadap Subchi dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang sejak Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Sehingga, sekitar 320 simpatisan diamankan ke Mapolres Jombang.
Pada akhirnya, MSAT menyerahkan diri ke polisi pukul 23.00 WIB kemarin. Bechi sekarang mendepak di Lapas Medaeng setelah dibawa ke Mapolda Jatim.


