Jakarta, Purna Warta – Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, meminta agar tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), dalam permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru,” ujar Herifuddin yang hadir secara daring dalam sidang perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, selama ini tidak ada aturan mengenai keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program MBG. Hal itu dinilainya bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 karena negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid.
Herifuddin melanjutkan, pengawasan program MBG yang melibatkan guru memerlukan anggaran tambahan. Dalam ilustrasinya, setidaknya diperlukan dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2.000.000 per bulan untuk mengawasi program MBG.
Saat ini, jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit, sehingga diperlukan anggaran tambahan sebesar Rp888.630.000.000.
Sementara itu, ia menyebut bahwa anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp255.580.233.304.000.
Menurut Herifuddin, seharusnya angka yang muncul untuk program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp256.468.863.304.000, setelah ditambah anggaran insentif guru dalam pengawasan MBG.
Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304.000.


