Jakarta, Purna Warta – Ada dua jalur yang bisa digunakan untuk mengadili Israel yang telah menyiksa aktivis Global Sumud Flotilla, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai jalur hukum bisa ditempuh meski tidak terlalu realistis.
“Kalau realistis jelas tidak ada. Soalnya Israel tidak mengindahkan hukum internasional,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Menurut Hikmahanto, insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Konflik yang melibatkan kapal-kapal misi kemanusiaan menuju Gaza sudah berlangsung sejak 2008, sehingga peristiwa penahanan hingga dugaan kekerasan terhadap aktivis dinilai berpotensi terus berulang.
Di sisi lain, Indonesia juga dinilai sulit mencegah warganya ikut dalam misi-misi kemanusiaan semacam itu.
“Nah, warga kita tidak bisa kita cegah untuk ikut,” ujarnya.
Hikmahanto menjelaskan, jika dugaan penyiksaan terhadap para aktivis benar terjadi, maka langkah hukum terhadap Israel tidak bisa dilakukan Indonesia seorang diri. Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar sengketa bilateral Indonesia dan Israel, melainkan menyangkut warga dunia.
“Masalah ini masalah warga dunia dengan Israel, bukan masalah antarwarga Indonesia dengan Israel,” kata dia. Karena itu, segala upaya hukum harus dilakukan secara kolektif bersama negara-negara lain yang warganya juga menjadi korban.
Salah satu opsi yang secara teoritis dapat ditempuh adalah membawa perkara tersebut ke International Court of Justice atau Mahkamah Internasional.
Menurut Hikmahanto, langkah itu dapat dilakukan dengan dasar konvensi internasional terkait perlakuan tidak manusiawi yang telah ditandatangani Israel, bersama negara-negara asal korban.
Namun, ia menekankan bahwa upaya itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh negara-negara terkait dan tidak dapat hanya mengandalkan Indonesia.


