Jakarta, Purna Warta – Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, angkat bicara mengenai distribusi 1.098 sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari APBN melalui program Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) dan sepenuhnya sah secara hukum.
Bahtra menjelaskan bahwa pemanfaatan anggaran negara untuk bantuan kemasyarakatan bukanlah praktik baru. Hal serupa telah dilakukan secara konsisten oleh presiden-presiden sebelumnya, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).
Penyaluran sapi kurban ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan fasilitas Sekretariat Presiden sudah menjadi tradisi pemerintahan di era sebelumnya.
Banmaspres tidak hanya terbatas pada hewan kurban, tetapi juga meliputi sembako, perbaikan rumah layak huni, penanganan bencana, bantuan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bansos bagi warga prasejahtera.
Program ini telah diatur dalam UU APBN 2026 serta dilaksanakan sesuai UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Bahtra pada Rabu (27/5/2026).
Menurut Bahtra, negara memiliki kewajiban untuk hadir di tengah rakyat, terutama dalam momen besar seperti Idul Adha. Selain memberikan manfaat sosial, program ini juga diklaim menggerakkan ekonomi lokal karena sapi-sapi tersebut dibeli dari para peternak di daerah.
Ia mengimbau agar langkah pemerintah ini tidak dipolitisasi atau digiring menjadi opini negatif. Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah pada manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas.
“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak,” pungkasnya.


