Jakarta, Purna Warta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP, PAN Imbau Tak Saling Menyalahkan
Ini adalah kali ketiga Firli Bahuri mengajukan praperadilan. Ade menegaskan bahwa penolakan gugatan sebelumnya membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli telah dilakukan secara sah. Ia pun yakin gugatan kali ini akan kembali ditolak.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” jelasnya.
Baca juga: MIND ID Wujudkan Ekosistem Pengolahan Emas Terintegrasi
Ade juga menegaskan bahwa penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini.
“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” lanjutnya.
Ia memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Firli ditetapkan sebagai tersangka suap dengan lebih dari dua alat bukti yang ada.


