Jakarta, Purnawarta – Pihak DPRD DKI Jakarta Komisi A telah bertindak untuk mengurusi warga yang keberatan akan perubahan nama jalan di Jakarta. Mereka akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membereskan masalah itu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, alasan dibentuknya Pansus karena untuk merespons adanya keluhan dari warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan.
Pasalnya diketahui perubahan nama jalan mengharuskan warga melakukan perubahan pada dokumen administrasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan,” kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Senada dengan Mujiyono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan bahwa perubahan nama jalan juga menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.
Hal ini karena banyaknya dokumen warga yang harus diurus dalam waktu yang singkat. Selain itu adanya penolakan perubahan nama jalan dari masyarakat juga menghambat pengurusan dokumen administrasi yang ada.
“Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus enggak tuntas,” kata dia.
Disdukcapil seakan menerima dua desakan sekaligus, pertama penolakan dari warga terkait perubahan nama jalan, kedua adalah warga yang mendesak untuk segera merubah dokumen mereka sesuai nama jalan yang baru.


