Jakarta, Purna Warta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. RUU ini telah ditetapkan sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Penyusunan undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi masalah ketidaksinkronan data antar kementerian dan lembaga yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai kendala dalam pelayanan publik, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), layanan BPJS Kesehatan, serta penanganan bencana.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa RUU ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan di lapangan akibat perbedaan data antarinstansi pemerintah, terutama saat penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak bencana.
Menurutnya, ketidaksinkronan ini menyebabkan pemberian bantuan kepada para pengungsi menjadi tidak optimal. Hal serupa juga terjadi pada program bansos dan layanan jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya Satu Data Indonesia, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang berdampak buruk di lapangan.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menambahkan bahwa RUU ini diperlukan untuk mengaktivasi seluruh potensi data nasional agar pembangunan dapat direncanakan secara lebih terarah, tersusun, dan tepat guna.
Ia menekankan bahwa data berfungsi sebagai kompas dalam penyusunan kebijakan negara. Penggunaan data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan kebijakan publik tidak tepat sasaran, seperti yang kerap terjadi pada bantuan sosial. Bob juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pembentukan sistem data nasional, meliputi interoperabilitas data, ego sektoral antarinstansi, serta keamanan data.


