Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform tersebut.
Penunjukan dilakukan seiring mulai diberlakukannya kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace kepada pedagang online pada 1 Juli 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, atas pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan, dirinya menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari sistem teknologi, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening penampung (escrow). Keempat marketplace tersebut dinilai siap menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara elektronik.
Mekanisme pemungutan dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dan mencantumkannya dalam invoice elektronik yang dipersamakan dengan bukti pemungutan. Marketplace kemudian menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Bimo berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena seluruh proses pemungutan hingga pelaporan dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi.
“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit,” tuturnya.


