Jakarta, Purna Warta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya nama seorang bayi laki-laki di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yakni Muhammad MBG Subianto.
“Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain ya, nama itu tidak boleh ada singkatan,” kata Teguh saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Teguh mengatakan pihaknya masih akan memastikan apakah “MBG” dalam nama bayi tersebut merupakan singkatan atau bukan.
“Nah sekarang kalau nama MBG itu dimaknai sebagai apa? Bukan harus diganti. MBG itu dimaknai sebagai singkatan atau bukan? Kalau MBG itu dimaknai sebagai memang bukan singkatan, saya pikir tidak melanggar,” ucap dia.
“Tapi kalau kemudian itu singkatan, balik lagi sesuai peraturan,” tambahnya.
Nama Muhammad MBG Subianto diberikan langsung oleh orang tua bayi, Ambon Yasin dan Yuharni, sebagai bentuk rasa syukur Yuharni atas pekerjaannya di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagi Yuharni, pekerjaan tersebut menjadi titik balik yang memulihkan keuangan keluarganya.
“Saya kasih nama Muhammad MBG Subianto supaya menjadi kenangan sampai seumur hidup. Biar ada nama Pak Presidennya buat kenang-kenangan,” katanya.
Namun pemberian nama tersebut tidak sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, sehingga Disdukcapil Wonosobo memberikan solusi terkait nama tersebut.
Teguh mengatakan pihaknya akan mengecek apakah nama tersebut sudah tercatat dalam SIAK dan apakah ada usulan perubahan nama.


