Jakarta, Purna Warta – Langkah kaki Liem Susilowati (54) pada Jumat (19/6/2026) sore terasa amat berat namun penuh kepasrahan. Sekitar pukul 16.30 WIB, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar itu berjalan kaki seorang diri memasuki gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bukan karena penyergapan aparat, pelarian perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 ini berakhir murni karena gejolak batinnya sendiri.
Selama empat tahun terakhir, Liem berhasil membangun dinding persembunyian yang nyaris sempurna. Ia menyamar dan menjalani peran sebagai pemuka agama atau pendeta di salah satu tempat ibadah di Kota Surabaya.
Setiap pekan ia berdiri di mimbar, memakai jubah rohaniwan, memberikan khotbah, dan menyapa jemaat. Namun, di balik status terhormat yang ia pinjam itu, jiwanya terpenjara oleh bayang-bayang masa lalunya sebagai buron.
Titik balik runtuhnya pertahanan mental Liem terjadi saat ia mendengar kabar pada Selasa (2/6/2026) bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil meringkus dua buron lain dalam kasus yang sama, yaitu Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja—yang ternyata adalah kakak kandung dan keponakan laki-laki Liem sendiri.
Mendengar pelarian ekstrem sang kakak yang sampai mengubah identitas dan menghapus jejak digital tetap bisa diringkus, nyali Liem seketika menciut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, Liem menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur.
Rasa cemas yang datang bertubi-tubi membuatnya sadar bahwa tidak ada lagi tempat aman untuk bersembunyi dari hukum. Ia pun memilih menyudahi sandiwara jubah pendetanya dan menyerahkan diri.


