Jakarta, Purna Warta – BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya iuran terbaru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta mandiri (PBPU) kelas I iurannya Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000.
Namun, khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Dengan nominal tersebut, peserta JKN mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar, termasuk untuk pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus dengan komplikasi.
Rizzky mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Jika seseorang menabung Rp35.000 per bulan, dibutuhkan waktu 357 tahun untuk membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan program JKN, biaya itu dapat ditanggung dari iuran 4.285 peserta kelas III lainnya yang sehat.
Meskipun biaya pelayanan kesehatan terus meningkat akibat inflasi, perkembangan teknologi medis, serta kenaikan harga obat dan alat kesehatan, BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak menaikkan iuran demi menjaga akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk patuh membayar iuran demi menjaga status kepesertaan aktif, serta mengingatkan bahwa gotong royong, di mana peserta sehat membantu yang sakit dan peserta mampu membantu yang membutuhkan, merupakan fondasi utama Program JKN.


