BI Perketat Pengawasan Uang Asing, Bawa Rp1 Miliar Wajib Izin

Jakarta, Purna Warta – Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan terhadap aliran masuk dan keluar uang kertas asing (valas) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Divisi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Bram Handoko mengatakan pengawasan dilakukan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 yang mengharuskan pembawaan uang kertas asing senilai setara Rp1 miliar atau lebih dilakukan oleh badan berizin.

“Bank Indonesia sendiri di dalam situasi seperti ini tentunya kita sedang memperkuat pengawasan kita terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan valas,” kata Bram di Tangerang, Jumat (27/6/2026).

Badan berizin yang dimaksud mencakup perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), seperti money changer.

Bram mengatakan pembawaan uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin akan ditindak. Bank Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, uang yang dibawa dapat dicegah atau disita untuk proses lebih lanjut.

Pernyataan BI muncul setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangani seorang WNA asal Thailand berinisial RR yang membawa uang tunai 350.000 dolar AS (sekitar Rp6,3 miliar) tanpa izin dan tanpa melaporkan kepada petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penemuan berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko terhadap penumpang internasional.

Pemeriksaan dengan mesin X-ray menunjukkan adanya tumpukan uang tunai di dalam bagasi, ditemukan 3.500 lembar pecahan 100 dolar AS.

Bea Cukai telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri asal usul dana serta kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain.

“Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan,” jelas Hengky .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *