Jakarta, Purna Warta – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah ditentang oleh pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi).
Gapembi menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra yang selama ini menggantungkan aktivitas usaha pada program MBG. Meskipun demikian, BGN tetap berpegang teguh pada keputusan penghentian MBG sementara selama libur sekolah.
Penghentian MBG selama libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur. Dengan adanya aturan tersebut, SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif Rp6 juta per hari.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Dengan tidak mendistribusikan MBG selama libur sekolah ini, BGN mengeklaim dapat melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3 triliun lebih.
“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ucap Arumsari.
Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan di masa kepemimpinan eks Kepala BGN Dadan Hindayana itu tidak lagi digunakan.
Momentum liburan sekolah dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Agustina.


