Awal Niat Tawuran, 9 Gangster Malah Merampas Handphone Seorang Buruh di Tangerang

Tangerang, Purnawarta – Sembilan anggota gangster ditangkap polisi setelah mengambil paksa handphone buruh di Batu Ceper, Kota Tangerang, mulanya berniat tawuran. Namun, karena lawan tawuran yang akan dihadapi gangster tersebut tidak datang, akhirnya mereka mengalihkan niatnya ke hal lain.

“Memang dia awalannya bertujuan tawuran, tapi karena yang diajak enggak datang dia nyari ini, sasaran lain yaitu melakukan pencurian dan kekerasan. Sebelum mereka keliling melakukan aksinya minum-minuman keras dulu, jadi seperti itu. Memang pada saat mereka melakukan mereka dalam pengaruh minuman keras,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Mapolsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).

Zain menjelaskan, akhirnya para pelaku ini menyasar buruh pabrik yang sedang istirahat sif ketiga di warung yang berada di Batu Ceper, Kota Tangerang. Saat itu, korban Risky Rifaldi bersama dengan temannya, Alfarizi, tiba-tiba didatangi 5 kendaraan bermotor yang dinaiki sekitar 10 pelaku.

“Nah saat itu salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban dan mengatakan ‘mana HP kamu’, kemudian korban dan temannya ini lari. Namun salah satu korban Riski Rifaldi ini jatuh, kemudian dibacok sebanyak 2 kali di punggungnya hingga mengalami luka-luka dan handphone yang jatuh diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Menurut Zain, korban berlari ke dalam pabrik dan sempat akan dikejar oleh pelaku. Namun dibantu oleh teman-temannya beserta satpam sehingga pelaku tidak jadi masuk ke pabrik.

Ia menyebut sembilan pelaku yang ditangkap setelah beraksi di Batu Ceper berinisial AAF, serta FF usia dewasa, MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR anak-anak. Dan ada satu orang yang masih DPO berinisial A.

“Para pelaku ini ditangkap di beberapa TKP, ada yang di Karawaci, Legok, dan termasuk di daerah Curug juga ada pada saat kita mau ambil ke sekolahnya. Alhamdulillah tidak ada perlawanan pada saat penangkapan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, para pelaku yang masih DPO sedang dikejar oleh kepolisian. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1E dan 2E dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena korbannya anak-anak ancaman hukumannya sekitar 12 tahun penjara. Ke depan kami akan terus melakuka pengejaran kepada pelaku. Pelaku dimohon untuk menyerahkan diri kepada petugas secara baik-baik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *