Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang dianggap berpotensi menghambat perdagangan. Beberapa kebijakan yang disorot meliputi penggunaan sistem pembayaran seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS), hingga pembatasan kepemilikan asing di sektor layanan jasa pembayaran.
Baca juga: Aksi Solidaritas Bela Palestina Digelar di Depan Kedutaan AS Jakarta
Isu ini dibahas dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025 oleh United States Trade Representative (USTR). Laporan tersebut memuat daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Rilis laporan ini hanya berselang beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Terkait Indonesia, perhatian utama USTR adalah pada regulasi sistem pembayaran. Salah satu yang disoroti adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional QR Code untuk pembayaran, yaitu QRIS. Aturan ini dinilai menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan-perusahaan asal AS.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, khawatir selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang perubahan yang mungkin terjadi atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi secara lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” tulis USTR dikutip dari dokumen tersebut, Sabtu (19/4/2025).
Selain itu, USTR juga menyoroti Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 yang diberlakukan sejak Juli 2021 sebagai bagian dari implementasi Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025. Regulasi ini mengatur kategorisasi berbasis risiko dalam aktivitas sistem pembayaran dan sistem perizinan yang berlaku.
Peraturan tersebut membatasi kepemilikan asing hingga 85% untuk operator layanan pembayaran nonbank (front-end), namun hanya memperbolehkan 49% saham dengan hak suara bagi investor asing. Sementara untuk operator infrastruktur sistem pembayaran (back-end), batas kepemilikan asing tetap di angka 20%.
“Para pemangku kepentingan telah menyatakan kekhawatiran mengenai kurangnya konsultasi BI sebelum mengeluarkan peraturan,” lanjut USTR.
Dalam laporan tersebut, USTR juga menyinggung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berdasarkan Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017, yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berada di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
Baca juga: Merger XL Axiata dan Smartfren Resmi Menjadi XLSmart, Fokus pada Strategi Multi-Brand
Regulasi ini juga menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin mendapatkan izin switching GPN, sekaligus melarang penyedia layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu ritel domestik.
Selain itu, Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing menjalin kemitraan dengan penyedia switch GPN dalam negeri yang berizin untuk memproses transaksi ritel domestik. Kemitraan ini harus mendukung pengembangan industri dalam negeri dan mencakup transfer teknologi.
Pada Mei 2023, BI menetapkan bahwa kartu kredit pemerintah wajib diproses melalui GPN dan mewajibkan penerbitan serta penggunaan kartu kredit untuk pemerintah daerah. “Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” ujar USTR.
USTR juga menyoroti kebijakan pembatasan kepemilikan bank yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 56/03/2016, di mana satu pemegang saham — baik domestik maupun asing — tidak boleh memiliki lebih dari 40% saham, meskipun OJK dapat memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Selain itu, BI juga membatasi kepemilikan asing hingga 49% di perusahaan pelaporan kredit swasta berdasarkan Surat Edaran BI No. 15/49/DPKL, serta menerapkan batas kepemilikan asing sebesar 20% untuk perusahaan pembayaran, sesuai Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016. Namun, investasi asing yang telah ada sebelum aturan ini diberlakukan tetap dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Isu sistem pembayaran seperti QRIS dan GPN menjadi salah satu topik dalam negosiasi terkait tarif resiprokal antara Indonesia dan AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan BI dan OJK dalam menanggapi masukan dari pihak AS.
“Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi, dikutip dari YouTube Perekonomian RI.
Meski demikian, Airlangga belum memaparkan secara terperinci langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah RI bersama BI dan OJK dalam merespons tarif impor resiprokal yang diumumkan Presiden Trump. Selain sektor sistem pembayaran, perhatian USTR juga tertuju pada kebijakan perizinan impor melalui sistem Online Single Submission (OSS), berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan, hingga kebijakan kuota impor.
“Pembahasan ini guna mendiskusikan opsi-opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang kita berharap bahwa situasi daripada perdagangan yang kita kembangkan bersifat adil dan berimbang,” ujarnya.


