Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti peredaran produk Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 dan diduga tidak memiliki izin edar di berbagai marketplace. Nurhadi mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menarik semua produk tersebut dari peredaran karena dianggap berpotensi membahayakan masyarakat.
“Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!” kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Menurut Nurhadi, kejadian ini tidak bisa disepelekan, mengingat pengawasan ketat harus diterapkan pada produk suplemen kesehatan. Ia menekankan bahwa pihak yang sengaja memperjualbelikan produk berbahaya harus diproses hukum.
“Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang secara sengaja memperjualbelikan barang beracun dan membahayakan nyawa masyarakat, mereka harus diproses hukum. Ini sudah bukan lagi soal izin edar, ini soal kejahatan terhadap kesehatan publik,” tegasnya.
DPR berencana memanggil BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait temuan ini. Nurhadi juga menyoroti tanggung jawab marketplace dalam memverifikasi produk yang dijual.
“Komisi IX akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta penjelasan resmi dan mempertanyakan kenapa ini bisa lolos. Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Saya juga mengingatkan, marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan barang yang mereka jual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Kembangkan Aplikasi SPBE Prioritas untuk Layanan ASN Terintegrasi
Menanggapi hal tersebut, BPOM RI telah menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk suplemen terkait di berbagai marketplace. BPOM telah mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta marketplace terkait untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan dan mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk yang dimaksud.
“BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis.
BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen tersebut tanpa izin edar di Indonesia, bahwa mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang,” imbau BPOM.


