AMPB Siap Datang Lagi 15 Desember Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Jakarta, Purna Warta – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026 mendatang jika DPR tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini, kami menunggu. Ya, sepakat, ya?” kata Koordinator AMPB Teguh Istianto diikuti seruan setuju perwakilan AMPB yang hadir dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AMPB akan kembali membangun posko satu pekan sebelum 15 Desember 2026. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya menagih janji DPR yang menyatakan akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

AMPB mendesak pimpinan DPR mundur jika sampai tanggal tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan.

“Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini, entah itu jenengan mundur atau jenengan lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut,” ucap dia.

Teguh mengungkapkan bahwa korupsi merupakan biang kesusahan rakyat. Karena itu, AMPB mendorong anggota dewan untuk menjamin kelangsungan rakyat kecil dengan memastikan menghasilkan produk undang-undang yang pro rakyat, karena mereka tidak ikhlas uang pajak digunakan untuk membayar anggota dewan yang justru memberikan kesengsaraan kepada rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *