RUU Perampasan Aset Dipastikan Disahkan Paling Lambat Desember 2026, Bukan Target Lagi

Jakarta, Purna Warta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 mendatang. Habiburokhman menyatakan rencana tersebut sudah berupa kepastian, bukan lagi merupakan target.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu disahkan mengingat KUHAP dan KUHP sudah direvisi, sehingga akan terjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Habiburokhman pun turut membacakan pantun berisi pengesahan RUU Perampasan Aset agar kerugian negara bisa pulih kembali.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Habiburokhman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *