AHY: Demokrat Konsisten Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Jakarta, Purna Warta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa partainya berkomitmen memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap pemilihan anggota legislatif (pileg).

Hal ini disampaikan AHY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

“Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

AHY memastikan bahwa Demokrat terus berupaya mendorong keterlibatan kaum perempuan melalui berbagai wadah internal, salah satunya organisasi sayap partai. Demokrat berharap suara perempuan dapat terwakili secara optimal mengingat besarnya jumlah demografi mereka di Indonesia.

“Dan kita bahkan melalui gerakan Srikandi Demokrat misalnya mencoba untuk mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik, apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen, karena kita berharap suara perempuan di mana kaum perempuan Indonesia juga mewakili jumlah demografi yang sangat besar,” ujar AHY.

Ia berharap ke depan semakin banyak politisi perempuan dari Demokrat yang mampu menduduki posisi penting dan strategis, baik di ranah legislatif maupun eksekutif di berbagai tingkatan wilayah.

“Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan,” kata AHY.

Bagi Demokrat, keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar pemenuhan syarat formalitas atau langkah afirmasi di atas kertas. AHY menilai pemikiran dan gagasan dari para politisi perempuan memiliki nilai substansial yang sangat penting untuk diperjuangkan.

“Dan di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan,” ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Ketentuan itu tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5/2026).

Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut adalah sebagai berikut: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *