2 Tersangka Tewasnya Bocah Yatim Piatu Bernama Dila di Kartasura Terungkap

Sukoharjo, Purnawarta – Polisi telah mengungkap kedua tersangka penganiayaan terhadap Umairoh Fadilatunnisa (UF) alias Dila (7) hingga menyebabkan ia meninggal dunia di Kartasura, Sukoharjo.

Kedua tersangka tak lain adalah kakak sepupu dari korban Dila.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kedua pelaku ialah F (18) dan G (24), warga Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. F masih berstatus sebagai pelajar, sedangkan G adalah wiraswasta.

“F melakukan tindak penganiayaan pada Selasa (12/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Korban disuruh berdiri, kemudian F menendang kaki korban hingga jatuh ke belakang. Kepala bagian belakang terbentur lantai,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

Wahyu menyebut tersangka G terungkap dari hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi. Rupanya sebelum kejadian kemarin, F dan G sudah sering menganiaya korban.

“G memukul kepala korban dengan tangan lebih dari sekali,” ujar dia.

Untuk diketahui, tersangka dan korban memang sudah lama tinggal satu rumah. Karena ayah korban meninggal dan ibunya pergi, bocah Dila tinggal bersama budenya.

“Sedangkan ayah tersangka sudah lama meninggalkan keluarga. Ibunya sudah tiga bulan merantau untuk mencukupi kebutuhan. Jadi korban hanya tinggal bersama tersangka, dan istri dari tersangka G,” katanya.

Pada kejadian kemarin Selasa (12/4), Dila sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya nyawa bocah itu tak tertolong dan kemudian dimakamkan di pemakaman setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *