HomeNasionalHukumKPK Panggil 3 Direktur Eksportir Benih Lobster di Kasus Korupsi Edhy Prabowo

KPK Panggil 3 Direktur Eksportir Benih Lobster di Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan eksportir benih lobster dalam kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ketiganya dipanggil untuk menjadi saksi untuk tersangka, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito alias SJT.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, (28/12).

Ketiga orang tersebut adalah Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni; dan Direktur Utama PT Samudra Baharis Sukses Willy. Ali belum menerangkan alasan ketiga orang tersebut diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin. Selain itu, KPK juga menetapkan staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.

KPK menduga Edhy menerima duit suap dari perusahaan yang memperoleh izin ekspor benur. Duit tersebut diduga diberikan kepada PT ACK, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri. KPK menduga pemilik sesungguhnya perusahaan itu adalah Edhy Prabowo.

Baca juga: Menag Yaqut: Syiah, Ahmadiyah, NU dan Muhammadiyah Sama di Depan Hukum, Harus Dilindungi

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here