HomeNasionalHukumKPK Masih Buru 2 Tersangka Setelah Edhy Prabowo

KPK Masih Buru 2 Tersangka Setelah Edhy Prabowo

Purna Warta — Dua tersangka setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Parbowo masih diburu oleh Komisi Pemberantaan Korupsi atau KPK atas dugaan suap izin usaha perikanan.

Satu dari dua buron yang dimaksud ialah Andreau Pribadi Misanta, Staf Khusus Edhy Prabowo.

“Dua orang Tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua tersangka, APM (Andreau Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukminin), untuk segera menyerahkan diri,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Rabu, 25 November.

Andreau Pribadi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri KKP sejak Februari-Maret 2020. Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.

Dalam kontestasi Pemilu, Andreau maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.

edhy prabowo
Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap KPK

Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreau diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster. Dia, menurut sejumlah sumber, memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.

Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.

Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir. SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.

Saat dikonfirmasi, pada Selasa petang, 24 November lalu Andreau mengatakan bahwa dia ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Isaha Perikanan Budidaya Lobster. “Ini berdasarkan Kepmen Nomor 53 Tahun 2020,” katanya dalam pesan pendek.

Ihwal perusahaan yang terkena suspend, Andreau mengatakan badan hukum tersebut melakukan manipulasi jumlah komoditas ekspor.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Prabowo Subianto Diminta Mundur dari Kabinet

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here