[FOTO] – Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

PurnaWarta – Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7). Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. (Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham).

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika melalui keterangan tertulis. (Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham).

Rizieq dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham).

Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan kemungkinan eks Imam Besar FPI itu akan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas. (Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham).

Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. (Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *