Al-Quds, Purna Warta – Sejumlah media Israel melaporkan terjadinya kericuhan dan adu fisik di Knesset (parlemen Israel) setelah sebuah rancangan undang-undang terkait tahanan Palestina gagal disahkan.
Menurut laporan stasiun televisi Israel Kan melaporkan bahwa kericuhan terjadi dalam sidang Knesset ketika rancangan undang-undang yang melarang perwakilan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengunjungi tahanan Palestina tidak memperoleh persetujuan.
Harian Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa rancangan undang-undang tersebut gagal lolos dalam pemungutan suara di Knesset. RUU itu bertujuan melarang kunjungan Komite Internasional Palang Merah kepada tahanan Palestina yang berada di penjara Israel.
Kegagalan pengesahan RUU tersebut terjadi setelah partai-partai Haredi (Yahudi ultra-Ortodoks) memboikot sidang sebagai bentuk protes terhadap rancangan undang-undang mengenai wajib militer.
Sementara itu, harian Israel Hayom juga melaporkan bahwa Knesset menolak rancangan undang-undang yang melarang kunjungan Palang Merah kepada tahanan Palestina.
Dalam pembahasan tahap pertama, rancangan tersebut memperoleh 36 suara mendukung dan 41 suara menolak. Karena boikot pemungutan suara oleh partai-partai Haredi, RUU itu gagal memperoleh jumlah suara yang diperlukan untuk dilanjutkan.
Menanggapi penolakan tersebut, pengacara Palestina Khaled Mahajneh menyatakan, “Beberapa menit yang lalu, rancangan undang-undang yang melarang kunjungan Palang Merah kepada para tahanan ditolak di Knesset.”
Ia menambahkan bahwa setelah putusan Mahkamah Agung dan penolakan RUU tersebut di Knesset, tidak ada lagi alasan untuk mencegah kunjungan kepada para tahanan.
Mahajneh juga menyerukan agar Komite Internasional Palang Merah segera mengunjungi penjara-penjara Israel dan menjalankan mandatnya terhadap para tahanan yang, menurutnya, menghadapi berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.


