Al-Quds, Purna Warta – Gerakan Perlawanan Islam Hamas menyambut laporan terbaru dari organisasi Amnesty International mengenai kebijakan rezim Zionis di Tepi Barat, dan menyebut laporan tersebut sebagai dokumen penting dalam membuktikan kejahatan terorganisir terhadap bangsa Palestina, serta menyerukan penuntutan internasional terhadap para pejabat yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Gerakan Perlawanan Islam Hamas dalam sebuah pernyataan menyambut laporan baru Amnesty International yang mendokumentasikan “pembersihan etnis” terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Berdasarkan laporan IRNA, Hamas dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan Amnesty International menunjukkan bahwa tindakan kekerasan para pemukim Zionis bukanlah perilaku individual atau sporadis, melainkan bagian dari kampanye terorganisir yang diarahkan dan didukung oleh kabinet rezim Zionis, serta bertentangan secara jelas dengan hukum dan perjanjian internasional.
Gerakan ini juga, dengan merujuk pada bagian-bagian laporan tersebut, menyebut diamnya dan ketidakmampuan masyarakat internasional dalam menghadapi tindakan ini sebagai faktor yang menyebabkan berlanjutnya pelanggaran hak-hak warga Palestina, serta menyatakan bahwa kelalaian lembaga-lembaga internasional dalam menjalankan tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka telah membuka jalan bagi berlanjutnya proses tersebut.
Hamas, sambil menekankan pentingnya temuan dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Amnesty International, menyerukan pengaktifan mekanisme hukum untuk menuntut para pejabat rezim Zionis di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan lembaga peradilan berwenang lainnya.
Dalam pernyataan itu juga ditekankan perlunya pemutusan hubungan dengan rezim Zionis serta penerapan sanksi yang bersifat pencegahan terhadap para pejabat yang menurut Hamas terlibat dalam kebijakan pembersihan etnis, aneksasi tanah, dan penyitaan wilayah Palestina.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah Amnesty International dalam laporan terbarunya menyerukan penerapan sanksi terhadap Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu serta empat menteri kabinetnya karena “melakukan kejahatan terhadap warga Palestina”.
Menurut laporan tersebut, Itamar Ben-Gvir (Menteri Keamanan Dalam Negeri), Israel Katz (Menteri Pertahanan), dan Bezalel Smotrich (Menteri Keuangan) termasuk di antara pejabat yang direkomendasikan oleh Amnesty International untuk dikenai sanksi internasional.
Amnesty International dalam laporan itu menyatakan bahwa para pejabat rezim Zionis telah mempercepat proses aneksasi wilayah Palestina melalui kampanye terorganisir untuk pembersihan etnis di Area C Tepi Barat. Menurut organisasi tersebut, tujuan kebijakan ini adalah pengosongan dan pemindahan paksa komunitas pedesaan Palestina, sebuah tindakan yang oleh lembaga HAM tersebut dianggap sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan”.


