Al-Quds, Purna Warta – Menurut laporan Kantor Gubernur al-Quds yang berafiliasi dengan Palestina, otoritas Israel tengah melanjutkan sebuah proyek permukiman ilegal di atas lahan Bandara Internasional al-Quds dan kawasan sekitarnya.
Baca juga: Serangan Berlanjut oleh Pasukan Rezim Zionis di Tepi Barat, Beberapa Orang Terluka
Rencana Israel tersebut—yang digambarkan sebagai “sangat berbahaya”—dinilai sebagai ancaman langsung terhadap kesinambungan geografis dan demografis Palestina antara al-Quds yang diduduki dan kota Ramallah di Tepi Barat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, kantor gubernur menyebutkan:
“Proyek permukiman ilegal ini dirancang untuk membangun sekitar 9.000 unit permukiman di kawasan-kawasan berpenduduk Palestina, termasuk Kafr Aqab, Qalandia, Al-Ram, Beit Hanina, dan Bir Nabala, yang akan semakin memisahkan dan mengisolasi warga Muslim al-Quds dari lingkungan Palestina di sekitarnya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah Zionis ini kian melemahkan prospek politik, termasuk solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina merdeka.
Disebutkan pula bahwa Komite Perencanaan dan Pembangunan Regional rezim Zionis dijadwalkan menggelar rapat pada Rabu untuk membahas dan menyetujui prinsip-prinsip awal proyek tersebut, termasuk alokasi ruang komersial dan fasilitas publik.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan rezim Zionis baru-baru ini mengajukan permintaan kepada Komite Keuangan Knesset (parlemen) agar menyetujui pengalihan dana sebesar 16 juta shekel (sekitar 5 juta dolar AS) ke Kementerian Perlindungan Lingkungan rezim tersebut.
Dana tersebut dialokasikan dengan dalih pembersihan lahan tercemar, termasuk lahan Bandara al-Quds, yang pada praktiknya akan mempercepat pelaksanaan proyek permukiman.
Sementara itu, Kantor Gubernur al-Quds yang berafiliasi dengan Palestina menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta menegaskan akan terus mengungkap rencana ini dan melakukan konsultasi dengan masyarakat internasional serta lembaga-lembaga hak asasi manusia.
Baca juga: Pasukan Israel Tewaskan Remaja Palestina 17 Tahun saat Penggerebekan di Tepi Barat Terus Berlanjut
Perlu dicatat, sebelumnya Komisi Perlawanan terhadap Tembok Pemisah dan Permukiman milik Otoritas Palestina melaporkan bahwa pada November 2024, rezim Zionis telah menganeksasi sekitar 2.800 dunam (sekitar 2,8 kilometer persegi) lahan di Tepi Barat melalui penerbitan perintah penyitaan dan perubahan batas tanah negara.
Perkembangan ini terjadi di tengah meningkatnya serangan tentara pendudukan Zionis dan milisi pemukim Israel di Tepi Barat dan al-Quds yang diduduki sejak dimulainya perang Gaza pada 7 Oktober 2023.
Berdasarkan data yang ada, sejak awal perang tersebut hingga kini, 1.094 warga Palestina gugur, sekitar 11.000 orang terluka, dan lebih dari 21.000 orang ditangkap.


