Pelapor Khusus PBB: Kesepakatan Gas Israel–Mesir Langgar Hukum Internasional di Tengah Perang Genosida di Palestina

Israel mesir

New York, Purna Warta – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, menyatakan bahwa kesepakatan gas senilai US$35 miliar antara Israel dan Mesir melanggar hukum internasional di tengah perang genosida yang dilancarkan Tel Aviv terhadap rakyat Palestina.

Baca juga: Hamas: Rencana Pembangunan Permukiman di Al-Quds Langgar Hukum Internasional

Dalam unggahan di akun X miliknya, Albanese mengatakan bahwa pembelian gas senilai US$35 miliar oleh Mesir dari Israel melanggar hukum internasional, termasuk pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada 2024.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan indikasi yang “luar biasa” dari dukungan terhadap Israel di tengah perang genosidanya terhadap rakyat Palestina.

“Negara-negara harus berhenti menempatkan keuntungan di atas kemanusiaan,” tegas pelapor khusus PBB tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Rabu menyetujui kesepakatan gas alam senilai US$34,7 miliar dengan Mesir, dengan mengklaim bahwa perjanjian ekspor tersebut memenuhi kebutuhan “vital” Israel.

Dalam pernyataan video, Netanyahu bersama Menteri Energi Israel Eli Cohen mengatakan bahwa sebesar US$18 miliar dari total kesepakatan US$34,7 miliar tersebut akan masuk ke “kas publik” Israel.

Berdasarkan perjanjian tersebut, sebesar US$155 juta akan diterima rezim Israel setiap tahun selama empat tahun pertama. Jumlah ini diperkirakan meningkat menjadi US$1,9 miliar pada tahun 2033.

Kesepakatan gas ini berlangsung di saat rezim Israel terus menolak hak kedaulatan rakyat Palestina atas tanah dan sumber daya alam mereka sendiri.

Para analis memperingatkan bahwa kesepakatan gas baru Mesir dengan Israel dapat digunakan sebagai alat pengaruh strategis dan politik di kawasan. Namun, Kairo bersikeras bahwa kesepakatan tersebut bersifat “murni komersial” dan tidak memiliki “dimensi politik”.

Baca juga: Microsoft, Lengan Pendukung Genosida Israel

Sedikitnya 70.925 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 171.185 lainnya terluka di Gaza sejak Oktober 2023, ketika Israel melancarkan perang genosida terhadap wilayah yang diblokade tersebut.

Mahkamah Internasional (ICJ) saat ini tengah menyelidiki Israel atas dugaan genosida, sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Israel, Yoav Gallant, menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *