Hamas: Rencana Pembangunan Permukiman di Al-Quds Langgar Hukum Internasional

Hamas quds

Gaza, Purna Warta – Hamas mengecam keras keputusan rezim Israel yang menyetujui rencana pembangunan permukiman baru di sebelah timur Al-Quds yang diduduki. Hamas menyebut langkah tersebut sebagai eskalasi berbahaya dalam agenda permukiman dan aneksasi, serta kejahatan baru yang menambah panjang catatan pelanggaran hukum internasional Israel.

Baca juga: Microsoft, Lengan Pendukung Genosida Israel

Gerakan perlawanan Palestina itu menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa rencana permukiman yang disetujui oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich—yang mencakup ribuan unit hunian—merupakan bagian dari kebijakan yang disengaja untuk melakukan Yudaisasi terhadap Al-Quds, memisahkannya dari lingkungan Palestina, serta mengubah karakter dan identitasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana itu merupakan serangan langsung terhadap hak-hak rakyat Palestina, wilayah mereka, serta tempat-tempat suci, sekaligus mengabaikan kehendak komunitas internasional dan peringatan-peringatan yang selama ini disampaikan.

Hamas menekankan bahwa aktivitas permukiman yang terus berlanjut menjadi pemicu ketegangan dan ketidakstabilan, serta menempatkan tanggung jawab penuh atas dampak dari tindakan kolonial tersebut di lapangan pada rezim pendudukan Israel.

Gerakan tersebut mendesak komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta organisasi hukum dan hak asasi manusia terkait untuk menjalankan kewajiban mereka dan segera mengambil langkah-langkah guna menghentikan proyek-proyek permukiman serta memberlakukan tindakan pencegahan terhadap Israel.

Hamas juga menyerukan kepada rakyat Palestina untuk memperkuat keteguhan dan persatuan dalam menghadapi upaya Yudaisasi dan pengusiran paksa.

Sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, otoritas Israel telah menelaah sekitar 355 rencana induk untuk pembangunan 37.415 unit permukiman di atas lahan Palestina seluas 38.551 dunam (sekitar 39 kilometer persegi). Dari jumlah tersebut, 18.801 unit telah disetujui, sementara 18.614 lainnya masih dalam tahap peninjauan.

Baca juga: ICC: Sanksi Amerika Merupakan “Serangan Terang-Terangan” terhadap Keadilan Global

Saat ini, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang didirikan sejak pendudukan Tepi Barat dan Al-Quds Timur pada 1967.

Komunitas internasional memandang permukiman-permukiman tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena dibangun di wilayah Palestina yang diduduki.

Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB secara konsisten mengecam aktivitas permukiman Israel melalui berbagai resolusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *