Amsterdam, Purna Warta – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam sanksi terbaru Amerika Serikat terhadap dua hakimnya.
Pada Kamis, ICC menyebut tindakan Washington terhadap Hakim Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Hakim Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia sebagai “serangan terang-terangan” terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial.
“Penerapan sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak, yang beroperasi berdasarkan mandat yang diberikan oleh negara-negara pihak dari berbagai kawasan,” demikian pernyataan ICC.
Dalam pernyataannya, ICC memperingatkan bahwa ancaman terhadap para hakim karena menegakkan hukum membahayakan seluruh kerangka hukum internasional. ICC menegaskan bahwa langkah semacam itu merusak supremasi hukum serta kembali menyatakan dukungannya kepada para personelnya dan para korban kejahatan berat.
Sanksi tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Marco Rubio, yang menuduh kedua hakim ICC tersebut “terlibat langsung” dalam apa yang ia sebut sebagai “penargetan Israel yang tidak sah.”
Rubio mengklaim bahwa para hakim tersebut ikut serta dalam upaya untuk menyelidiki warga negara Israel tanpa persetujuan Israel.
“Individu-individu ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan Israel, termasuk dengan memberikan suara bersama mayoritas yang mendukung putusan ICC atas penolakan banding Israel pada 15 Desember,” kata Rubio dalam pernyataannya.
Baca juga: Rencana Baru Pembangunan Permukiman Yahudi, Langkah untuk Mencegah Pembentukan Negara Palestina
Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, juga mengecam sanksi tersebut dan menegaskan bahwa pengadilan internasional harus dapat beroperasi tanpa campur tangan.
ICC, yang memiliki 125 negara anggota, telah menghadapi berbagai pembatasan sejak Februari lalu, ketika Gedung Putih menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menanggapi “tindakan tidak sah” yang menargetkan Amerika Serikat dan Israel.
Sanksi ini diberlakukan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang membatasi akses terhadap layanan-layanan penting serta melarang masuk ke wilayah AS. Langkah tersebut dipicu oleh keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas dugaan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang” yang dilakukan selama perang genosida di Gaza.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan ICC terkait surat perintah penangkapan tersebut. Disebutkan pula bahwa Jaksa Agung ICC Karim Khan telah menerima berbagai ancaman terkait konsekuensi penerbitan surat perintah itu, termasuk peringatan dari pejabat yang terkait dengan kepemimpinan Israel.
Sejak Oktober 2023, militer Israel dilaporkan telah membunuh sekitar 70.667 warga Palestina—sebagian besar perempuan dan anak-anak—serta melukai sekitar 171.000 orang lainnya dalam perang yang terus berlangsung di Gaza.
Para pakar menegaskan bahwa rezim Israel, dengan dukungan Amerika Serikat dan negara-negara Barat, telah melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di wilayah Gaza yang dikepung.


