Gaza, Purna Warta – Seorang pejabat senior Hamas, Abdul Rahman Shadid, memperingatkan eskalasi perampasan tanah yang dilakukan Israel di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan perpanjangan dari kebijakan pembersihan etnis rezim Zionis.
Baca juga: Menteri Perang Israel Berjanji Lanjutkan Agresi terhadap Gaza dan Tiga Negara Arab
Abdul Rahman Shadid pada Rabu menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut membuktikan tekad Israel untuk melanjutkan kebijakan sistematis perampasan tanah serta melaksanakan rencana besar aneksasi dan pengusiran penduduk Palestina.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Israel untuk menyita lebih banyak tanah Palestina di desa Al-Mughayyir, dekat Ramallah, merupakan bagian dari rencana permukiman komprehensif rezim tersebut, yang bertujuan mengisolasi desa-desa Palestina dari lingkungan sekitarnya.
Shadid menambahkan bahwa rencana ini bergantung pada penyitaan lahan pertanian, pembangunan jalan-jalan permukiman, serta perluasan pos-pos permukiman di sekitarnya. Langkah-langkah tersebut, menurutnya, mengancam mata pencaharian warga, melemahkan ketahanan mereka, dan menjadikan tanah sebagai alat tekanan dan pemerasan.
Ia menegaskan bahwa perampasan tanah oleh Israel merupakan kelanjutan dari kebijakan pembersihan etnis yang bertujuan mengusir penduduk asli Tepi Barat. Tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut dan tergolong sebagai kejahatan perang yang nyata.
Shadid menyerukan kepada masyarakat internasional dan berbagai organisasi terkait untuk mengambil langkah-langkah segera guna menghentikan rencana permukiman Israel, serta mendesak mereka agar tidak berhenti pada sekadar pernyataan keprihatinan dan kecaman formal semata.
Ia juga mengajak rakyat Palestina untuk memperkuat keteguhan, bersatu dalam upaya nasional yang terpadu guna mendukung perjuangan ketahanan, mengaktifkan seluruh bentuk perlawanan terhadap pendudukan, serta menggagalkan proyek-proyek permukiman Israel.
Israel baru-baru ini menyetujui pendirian 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga jumlah permukiman yang dilegalkan atau disetujui dalam tiga tahun terakhir mencapai 69 lokasi.
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Kekerasan di wilayah tersebut meningkat tajam sejak dimulainya perang genosida Israel terhadap rakyat Gaza pada Oktober 2023.
Dalam dua tahun terakhir, hampir 1.102 warga Palestina tewas di Tepi Barat yang diduduki, dan hampir 11.000 lainnya terluka akibat serangan militer Israel dan para pemukim. Sekitar 21.000 orang juga telah diculik oleh pasukan rezim pendudukan.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia memperingatkan bahwa warga Palestina di Tepi Barat menghadapi ancaman pembersihan etnis yang semakin meningkat seiring berlanjutnya kekerasan.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pendudukan berkepanjangan Israel atas Palestina historis adalah ilegal dan menyerukan pembongkaran seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan al-Quds Timur.


