New York, Purna Warta – Komite PBB Menentang Penyiksaan (CAT) mengecam keras rezim Israel karena menerapkan kebijakan “penyiksaan terorganisir” terhadap warga Palestina.
Dalam laporan yang dirilis pada Jumat, CAT menyatakan bahwa rezim pendudukan Israel menjalankan kebijakan yang sengaja dan sistematis berupa “penyiksaan dan perlakuan buruk yang meluas” terhadap warga Palestina yang mereka culik, terutama sejak 7 Oktober 2023, ketika Israel memulai perang genosida di Gaza.
Komite itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan berat berulang kali, serangan anjing, sengatan listrik, waterboarding (penyiksaan simulasi tenggelam), posisi stres yang dipaksakan dalam waktu lama, dan kekerasan seksual.
Laporan tersebut juga mengungkap bahwa para tahanan Palestina dipermalukan, misalnya dipaksa bertingkah seperti hewan atau disiram air seni, serta ditolak akses kesehatan secara sistematis. Mereka juga dikenai pemborgolan ekstrem yang “dalam beberapa kasus menyebabkan amputasi.”
CAT turut mengecam penggunaan rutin “undang-undang kombatan ilegal” untuk membenarkan penahanan panjang tanpa proses peradilan terhadap ribuan pria, wanita, dan anak-anak Palestina.
Menurut kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional, lebih dari 10.000 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Dari jumlah itu, 3.474 orang berada dalam “penahanan administratif”, yakni dipenjara tanpa dakwaan maupun persidangan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Laporan tersebut juga menyoroti “tingginya jumlah anak-anak yang ditahan tanpa dakwaan,” dan mencatat bahwa meskipun Israel menetapkan usia tanggung jawab pidana 12 tahun, bahkan anak-anak yang lebih muda pun telah diculik.
Anak-anak yang dikategorikan sebagai tahanan keamanan menghadapi pembatasan ketat untuk kontak dengan keluarga, dapat ditempatkan dalam sel isolasi, dan dilarang mengakses pendidikan—semuanya merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.
Komite itu juga menilai bahwa berbagai kebijakan Israel di seluruh Wilayah Pendudukan merupakan bentuk penyiksaan kolektif terhadap seluruh populasi Palestina.
“Rangkaian kebijakan yang diterapkan Israel selama keberadaannya yang terus berlanjut secara ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina telah menciptakan kondisi hidup yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat bagi masyarakat Palestina,” demikian isi laporan tersebut.
Pada Kamis sebelumnya, gerakan perlawanan Palestina Hamas mengecam pembunuhan dan penyiksaan sistematis terhadap warga Palestina yang diculik dan ditahan di penjara Israel, dan menyerukan tindakan internasional segera untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Mengutip data lembaga HAM, Hamas mengatakan bahwa 94 warga Palestina telah tewas di penjara Israel sejak dimulainya perang genosida Tel Aviv di Gaza.
“Ini mencerminkan pendekatan kriminal yang terorganisir yang menjadikan penjara-penjara itu sebagai lokasi pembunuhan langsung untuk menghabisi rakyat kami,” kata Hamas.
Hamas menyerukan kepada komunitas internasional, PBB, dan lembaga-lembaga HAM untuk segera menekan Israel agar menghentikan kejahatan terhadap para tahanan dan menghormati hak-hak mereka sebagaimana dijamin oleh seluruh konvensi dan norma internasional.


