London, Purna Warta – Negara-negara Eropa pada Kamis kembali mengecam rencana baru Israel untuk memperluas permukiman di Tepi Barat melalui sebuah pernyataan bersama.
Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris dalam pernyataan bersama mengecam keputusan Israel untuk melanjutkan proyek permukiman E1 di Tepi Barat. Keempat negara tersebut menyatakan bahwa rencana pembangunan baru itu tidak dapat diterima dan menyerukan Israel segera menghentikan atau menarik kembali proyek tersebut.
Para pemimpin keempat negara mengatakan proyek E1 berpotensi merusak prospek penyelesaian konflik berdasarkan prinsip dua negara, karena pembangunan di kawasan tersebut dapat mengganggu kesinambungan wilayah Palestina di Tepi Barat.
Menurut laporan tersebut, Israel pada Selasa menerbitkan tender pembangunan 1.234 unit hunian sebagai bagian dari proyek E1. Unit-unit tersebut merupakan bagian dari rencana yang lebih luas untuk membangun 3.401 unit hunian di kawasan E1, yang terletak di sebelah timur Yerusalem.
Proyek E1 telah menjadi persoalan kontroversial selama lebih dari dua dekade. Kawasan tersebut strategis karena terletak di antara Yerusalem Timur dan permukiman Ma’ale Adumim. PBB memperingatkan bahwa pembangunan E1 dapat memutus hubungan geografis antara bagian utara dan selatan Tepi Barat serta semakin mempersulit pembentukan negara Palestina yang memiliki wilayah yang berkesinambungan.
Berita dan perkembangan terkait Palestina
Pernyataan empat negara Eropa tersebut merupakan bagian dari tekanan diplomatik yang lebih luas terhadap kebijakan permukiman Israel. Dalam pernyataan bersama yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026, para pemimpin Inggris, Prancis, Jerman, Italia, serta beberapa negara lain menyebut keputusan Israel menerbitkan tender pembangunan E1 sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan meminta Israel segera menarik kembali rencana tersebut. Pernyataan yang diperluas kemudian juga didukung oleh Belanda, Kanada, dan Norwegia.
Para pemimpin negara-negara tersebut menilai proyek E1 dapat membelah Tepi Barat dan merusak kesinambungan wilayah Palestina. Mereka juga memperingatkan perusahaan-perusahaan agar mempertimbangkan konsekuensi hukum dan reputasi apabila ikut serta dalam tender pembangunan permukiman.
PBB sebelumnya telah memberikan penilaian yang lebih tegas mengenai status permukiman Israel. Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB pada Juni 2026, Dewan Keamanan kembali menegaskan melalui Resolusi 2334 bahwa pendirian permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Laporan tersebut juga mencatat bahwa selama periode pelaporan, otoritas Israel telah memajukan atau menyetujui 4.750 unit hunian di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
PBB secara khusus menaruh perhatian pada E1. Laporan Sekretaris Jenderal menyatakan bahwa proyek tersebut dapat secara efektif memutus hubungan antara Tepi Barat bagian utara dan selatan serta menjadi ancaman serius terhadap kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berkesinambungan. PBB juga memperingatkan bahwa pembangunan permukiman dan infrastruktur terkait dapat memperkuat penguasaan Israel atas wilayah Tepi Barat serta meningkatkan risiko pemindahan penduduk Palestina.
Perkembangan ini juga berlangsung di tengah meningkatnya kekerasan pemukim di Tepi Barat. PBB menyatakan bahwa serangan pemukim menjadi salah satu penyebab utama warga Palestina mengalami luka di Tepi Barat pada 2026, sementara perluasan permukiman dan pembatasan akses terhadap tanah Palestina terus meningkatkan tekanan kemanusiaan.


