Peringatan ke-57 Pembakaran Masjid Al-Aqsa: Tragedi yang Terus Menjadi Peringatan

Aqsha

Al-Quds, Purna Warta – Lima puluh tujuh tahun setelah pembakaran Masjid Al-Aqsa, status dan karakter Kota Tua Yerusalem serta situs-situs sucinya masih menjadi persoalan internasional yang sensitif. Di tengah perkembangan politik dan keamanan di Yerusalem, isu perlindungan situs suci dan pelestarian warisan budaya Al-Aqsa tetap menjadi perhatian dunia internasional.P

Pada 21 Agustus 1969, sebuah kebakaran besar terjadi di Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem. Pelaku pembakaran adalah Michael Dennis Rohan, warga negara Australia yang menganut paham keagamaan ekstrem. Api menyebabkan kerusakan luas pada bagian-bagian bangunan dan interior masjid.

Di antara bagian yang mengalami kerusakan adalah sejumlah struktur dan elemen arsitektur di kompleks Al-Aqsa, termasuk Mimbar Salahuddin (Mimbar Nuruddin) yang merupakan salah satu artefak penting dalam sejarah Islam. Kebakaran juga merusak bagian langit-langit, pintu, jendela, ornamen, serta sejumlah bagian interior bangunan.

Warga Palestina segera mendatangi kompleks Masjid Al-Aqsa dan berupaya membantu memadamkan api. Kendaraan pemadam kebakaran dan tim pertolongan dari sejumlah wilayah di Tepi Barat dan daerah Palestina lainnya kemudian menuju Yerusalem. Sumber Tasnim menuduh bahwa otoritas Israel pada saat itu menghambat upaya pemadaman, termasuk melalui pemutusan pasokan air di sekitar masjid dan keterlambatan pengerahan kendaraan pemadam kebakaran.

Kebakaran tersebut menimbulkan kecaman luas di negara-negara Arab dan Muslim. Sehari setelah peristiwa itu, umat Islam menggelar salat Jumat di sekitar kompleks Al-Aqsa dan demonstrasi berlangsung di Yerusalem.

Salah satu dampak politik terpenting dari peristiwa tersebut adalah terselenggaranya Konferensi Tingkat Tinggi Islam pertama di Rabat, Maroko, pada September 1969, yang kemudian menjadi bagian penting dari proses pembentukan Organisasi Konferensi Islam, yang kini dikenal sebagai Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/OIC).

Pada 15 September 1969, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 271. Resolusi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan akibat pembakaran Masjid Al-Aqsa pada 21 Agustus 1969 dan menegaskan bahwa tindakan penghancuran atau penodaan tempat-tempat suci di Yerusalem dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan juga meminta Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan hukum yang berlaku dalam pendudukan militer. Resolusi itu disahkan dengan 11 suara mendukung dan empat abstain.

Setelah Rohan ditangkap, ia dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan kemudian ditempatkan di rumah sakit jiwa. Ia akhirnya dikembalikan ke Australia. Pemerintah Israel pada waktu itu menyatakan bahwa Rohan tidak sehat secara mental dan karenanya tidak menjalani proses pidana biasa.

Pekerjaan pemulihan Masjid Al-Aqsa kemudian dilakukan oleh otoritas wakaf Yordania. Tim teknis mulai melakukan pekerjaan restorasi pada awal 1970 untuk menghilangkan bekas-bekas kebakaran dan memperbaiki bagian bangunan yang rusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *