Al-Quds, Purna Warta – Itamar Ben-Gvir dalam reaksinya menulis: “Erdoğan, apakah kamu mengerti bahasa Inggris?” lalu melontarkan penghinaan dengan kata kasar dalam bahasa Inggris kepada Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan.
Ben-Gvir menyampaikan penghinaan tersebut setelah dikeluarkannya surat dakwaan di Istanbul terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk dirinya dan Benjamin Netanyahu.
Berdasarkan keterangan yang ada di akun X nya, Ben-Gvir membagikan berita bahwa jaksa di Istanbul telah mengajukan dakwaan terhadap 35 pejabat Israel, termasuk dirinya dan Netanyahu, terkait intervensi bersenjata terhadap kapal-kapal “armada ketahanan” di perairan internasional, dengan tuntutan hukuman hingga 4.596 tahun penjara.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kantor investigasi kejahatan terorisme di bawah Kejaksaan Umum Turki di Istanbul, disebutkan bahwa kapal-kapal sipil yang dikenal sebagai “Global Sumud Flotilla”, yang bertujuan mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza, telah diserang secara bersenjata oleh pasukan keamanan Israel saat berada di perairan internasional.
Dalam kerangka tersebut, dakwaan telah disusun terhadap 35 tersangka, termasuk beberapa menteri Israel yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi tersebut, serta telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Teks dakwaan menyebutkan bahwa serangan terhadap warga sipil, penghancuran sarana kehidupan, penghalangan bantuan kemanusiaan, serta menempatkan penduduk dalam kondisi kelaparan, kehausan, dan kekurangan layanan medis, tidak dapat dianggap sebagai tindakan keamanan semata, melainkan termasuk dalam kategori tindakan yang menurut hukum pidana internasional dapat diklasifikasikan sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, dakwaan tersebut menegaskan bahwa situasi yang dihadapi warga negara Turki harus ditinjau dalam kerangka hak dan kebebasan dasar yang dijamin oleh konstitusi serta perjanjian hak asasi manusia internasional yang diikuti oleh Turki. Pemerintah diwajibkan melakukan penyelidikan efektif terhadap setiap intervensi ilegal yang melanggar hak-hak dasar warganya.
Dalam kasus ini juga ditekankan bahwa serangan angkatan laut Israel terhadap “Global Sumud Flotilla” terjadi di perairan internasional. Disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan United Nations tentang hukum laut serta peraturan hukum pidana Turki.
Dalam dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Kriminal ke-10 Istanbul, terhadap 35 tersangka—termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Katz, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Warisan Amihai Eliyahu, Ben-Gvir, Kepala Staf Militer Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut David Saar Salama—dituntut atas berbagai tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan, penyiksaan, penghancuran properti, penjarahan berat, serta penghalangan atau penyitaan sarana transportasi.
Untuk para terdakwa tersebut, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup secara terpisah, ditambah hukuman penjara antara 1.102 tahun dan 9 bulan hingga maksimum 4.596 tahun untuk masing-masing individu.


