Al-Quds, Purna Warta – Jihad Islami Palestina memperingatkan bahwa persetujuan Israel atas pembangunan unit-unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki merupakan sebuah “eskalasi berbahaya” yang bertujuan memperkuat aneksasi dan menghapus keberadaan Palestina.
Dalam pernyataan pada Kamis, Jihad Islam menyatakan bahwa pengumuman Israel mengenai perluasan permukiman baru di Tepi Barat bagian utara dan timur laut al-Khalil (Hebron) merupakan bagian dari rencana yang lebih luas untuk “mengokohkan aneksasi Tepi Barat.”
Kelompok tersebut menilai langkah itu menegaskan bahwa operasi militer Israel di kota-kota dan kamp pengungsi di Tepi Barat pada dasarnya bertujuan merampas dan menyita tanah, untuk diubah menjadi koloni khusus pemukim serta menggusur warga Palestina.
Pernyataan itu disampaikan setelah otoritas Israel menyetujui pembangunan 126 unit permukiman baru di Tepi Barat bagian utara.
Media Israel melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi, yang terkait dengan apa yang disebut sebagai administrasi sipil, telah menyetujui rencana yang memungkinkan para pemukim kembali ke pos permukiman Sa-Nur, meskipun terdapat penolakan internasional terhadap perluasan permukiman.
Jihad Islam juga merujuk pada laporan yang menyebutkan bahwa Israel berencana mencabut izin operasional puluhan organisasi kemanusiaan di Tepi Barat dan Gaza, menyusul keputusannya menghentikan aktivitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Kelompok tersebut menggambarkan langkah-langkah itu sebagai bagian dari “kebijakan sistematis” untuk membatasi keberadaan Palestina dan memberlakukan pengepungan menyeluruh yang berdampak pada kehidupan sehari-hari serta kebutuhan kemanusiaan dasar.
“Kebijakan-kebijakan ini merupakan tamparan bagi semua pihak yang mempertaruhkan jalan kompromi dan perundingan, serta peran Amerika Serikat dalam memenuhi tuntutan Palestina,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Jihad Islam menambahkan bahwa Israel terus mengabaikan piagam internasional, hukum, dan perjanjian yang telah ditandatangani, seraya memperingatkan bahwa kekuatan perlawanan Palestina dan rakyatnya akan terus menghadapi kebijakan-kebijakan tersebut dengan segala cara dan sarana hingga digagalkan.
Saat ini, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan tahun 1967. Permukiman-permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional, sebuah posisi yang berulang kali ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menyerukan evakuasi permukiman.
Persetujuan atas unit-unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki ini terjadi di tengah langkah-langkah luas rezim Israel untuk menegaskan kendali atas Masjid Ibrahimi di al-Khalil, yang memicu kekhawatiran akan pengambilalihan administratif secara penuh.
Administrasi sipil Israel mengumumkan telah memindahkan kewenangan perencanaan dari Pemerintah Kota al-Khalil yang berada di bawah Otoritas Palestina kepada dewan perencanaan tertingginya sendiri.
Langkah tersebut diikuti dengan pemberian izin untuk membangun atap di atas halaman dalam masjid, meskipun mendapat penolakan keras dari pihak Palestina.
Pemerintah Kota al-Khalil mengecam keputusan itu sebagai “pelanggaran serius dan ilegal”, serta menyebutnya sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap status quo dan kewenangan Palestina atas situs tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan perjanjian yang berlaku,” ujar pemerintah kota tersebut.
Hamas menyatakan bahwa Israel tengah menjalankan kebijakan “Yahudisasi”, seraya memperingatkan bahwa rezim tersebut “berupaya merusak identitas masjid, serta identitas Arab dan Islam kota al-Khalil.”
Pemerintah Kota al-Khalil juga menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar keputusan UNESCO yang menetapkan Kota Tua al-Khalil dan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan dunia yang terancam.
Pengelolaan masjid itu dibagi berdasarkan perjanjian tahun 1997, menyusul pembantaian tahun 1994 oleh seorang pemukim Israel yang menewaskan 29 jamaah Muslim.
Langkah-langkah terbaru rezim pendudukan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencabut kewenangan lembaga-lembaga Palestina dan bergerak menuju penguasaan penuh atas situs bersejarah itu serta tanah-tanah Palestina.


